fbpx
ARTIKEL

Bisakah melahirkan normal setelah Caesar?

| Luvi Zhea

Hamil keduaSaat hamil anak kedua, dapatkah ibu melahirkan secara normal setelah pada kehamilan pertama ibu melahirkan secara Caesar? mungkin ini yang menjadi pertanyaan ibu saat ini, mengingat banyak anggapan yang menyatakan bila ibu pernah melahirkan secara Caesar saat kehamilan pertama, maka saat kehamilan kedua dan seterusnya proses melahirkan harus dilakukan juga dengan cara Caesar. Berbeda bila saat kehamilan pertama ibu melahirkan secara normal, maka pada kehamilan kedua ini kemungkinan besar ibu dapat melahirkan secara normal.

Semua itu sebenarnya tergantung dari situasi dan kondisi yang ada. Karena tindakan Caesar akan disarankan bila ibu hamil memiliki masalah (penyulit) dalam proses persalinannya untuk meminimalisir risiko komplikasi, terlepas dari pernah atau tidaknya ibu melakukan persalinan Caesar (Seksio Sesarea) sebelumnya.

Jadi kemungkinan melahirkan normal setelah pernah melahirkan Caesar yang dikenal dengan Vaginal Birth After Cesarean (VBAC), masih tetap ada. Itu tergantung situasi dan kondisi saat ini, serta apakah kehamilan ibu saat ini memenuhi kriteria VBAC?

Maka dari itu pada artikel kali ini Luvizhea.com akan membahas Vaginal Birth After Cesarean (VBAC) lebih mendalam.

Tingkat keberhasilan melahirkan normal setelah pernah melahirkan Caesar

American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) mengungkapkan bahwa sekitar 60%-80% wanita yang pernah melakukan Caesar bisa melahirkan secara normal pada kehamilan setelahnya.

Dan berdasarkan pengalaman yang ada, peluang keberhasilan VBAC akan semakin besar bila alasan persalinan Caesar sebelumnya karena Gagal induksi (79.6%), letak janin sungsang (80.5%), Fetal distress (80.7%), Solusio Plasenta (100%), Plasenta previa (100%). Bukan karena indikasi yang menetap atau berulang, seperti panggul sempit dan riwayat operasi pengangkatan mioma uteri.

Hal ini senada dengan hasil diskusi panel yang diadakan oleh National Institutes of Health, AS, yang menyatakan bahwa wanita memiliki riwayat Caesar tetap bisa melahirkan normal pada kehamilan berikutnya. Selain itu menurut Dr. F. Gary Cunningham, ketua diskusi panel dari University of Texas Southwestern Medical Center, Dallas, tahun 2010, juga menyatakan bahwa persalinan Vaginal Birth After Cesarean (VBAC) dirasa aman-aman saja untuk ibu hamil dengan riwayat Caesar sebelumnya.

Risiko melahirkan normal pada kehamilan kedua bila kehamilan pertama melahirkan dengan Caesar

Meskipun beberapa kasus banyak yang berhasil melakukan proses VBAC, risiko yang dihadapi oleh ibu hamil yang melakukan VBAC sebenarnya juga besar, yaitu adanya kemungkinan Rupture Uteri atau robeknya bekas luka operasi sebelumnya yang bisa terjadi kapan saja saat proses persalinan normal.

Kasus Rupture Uteri lebih sering terjadi pada Sayatan Caesar Klasik (5-12%) dibandingkan dengan Sayatan Caesar pada segmen bawah Rahim (0,5-1%). Dan semakin banyak melakukan operasi Caesar sebelumnya, maka risiko Rupture Uteri ini akan bertambah besar. Yaitu bila ibu pernah melakukan persalinan Caesar sebanyak 2 kali sebelumnya, maka risiko Rupture Uteri ini akan meningkat 5 kali lebih besar dibanding dengan ibu yang melakukan Caesar baru satu kali.

Bila terjadi Rupture Uteri ini maka janin, tali pusat, plasenta atau bayi akan keluar dari robekan rahim dan masuk kedalam rongga abdomen (perut). Ini akan membuat perdarahan hebat saat melakukan kelahiran normal karena terbukanya bekas sayatan Caesar sebelumnya, selain itu juga dapat menyebabkan gawat janin, kematian janin bahkan ibu.

Untuk itu saat trimester akhir kehamilan atau saat melakukan VBAC, waspadai bila ibu merasakan gejala seperti berikut:

  • Nyeri akut abdomen, yaitu suatu keadaan yang terjadi mendadak dengan gejala utama yang timbul adalah nyeri perut.
  • Saat dilakukan pemeriksaan fisik, teraba bagian janin seperti berada diluar uterus.
  • Penurunan denyut jantung bayi.
  • Perdarahan pervagina lebih banyak.
  • Sensasi seperti perut akan pecah (popping).

Karena bisa jadi gejala yang ibu rasakan ini merupakan kondisi Rupture Uteri yang diakibatkan oleh bekas operasi Caesar sebelumnya.

Jadi bila Ibu ingin melakukan VBAC pada kehamilan kedua ini, konsultasikan dengan Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan karena dibutuhkan manajemen khusus pada waktu Antenatal Care (ANC ) selama kehamilan maupun pada waktu persalinan. Agar ibu mengetahui keuntungan dan kerugian (risiko) dari VBAC baik bagi si ibu maupun calon bayinya. Dan pastikan saat melakukan VBAC ini, ibu dan Dokter sama-sama setuju dengan tindakan ini.

Berapa lama jarak waktu yang aman untuk hamil kembali setelah melahirkan secara Caesar

Hamil keduaJarak ideal kehamilan pertama (persalinan Caesar) dengan kehamilan berikutnya adalah 18-24 bulan. Ada juga yang mengatakan sebaiknya ibu baru hamil kembali setelah lebih dari 2 tahun sejak kehamilan pertama dengan Caesar, karena semakin lama proses penyembuhan pasca Caesar maka semakin kuat penyembuhan jaringan luka bekas Caesar tersebut. Dengan begitu kesempatan untuk ibu melahirkan normal setelah pernah melahirkan Caesar (Vaginal Birth After Cesarean) dapat dilakukan.

Namun, bagaimana bila jarak kehamilan kurang dari itu? Maka proses melahirkan yang kedua ini sebaiknya juga dilakukan secara Caesar, karena kekuatan jaringan rahim belum memadai, dan bila dipaksakan untuk mengejan ketika melahirkan secara normal maka akan meningkatkan risiko terjadinya robekan rahim (Ruptura Uteri) seperti yang telah Luvizhea.com jelaskan diatas.

Apa saja kriteria yang menjadi syarat agar dapat melahirkan normal setelah pernah melakukan Caesar?

Selain jarak kehamilan, persalinan normal melalu vagina setelah persalinan Caesar tentunya hanya dapat dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang meliputi:

Jenis sayatan saat persalinan Caesar sebelumnya

Apabila ibu sudah pernah menjalankan operasi Caesar atau operasi pengangkatan Mioma Uteri, tentu akan meninggalkan jaringan parut pada rahim ibu, sehingga tentu saja hal ini membuat rahim ibu tidak sekuat rahim normal pada umumnya yang tidak pernah menjalani tindakan operasi apapun.

Bila ibu pernah melakukan persalinan Caesar, dan sekarang ingin melahirkan secara normal (VBAC), maka ibu harus memperhatikan jenis sayatan Caesar sebelumnya. Karena jenis sayatan juga dapat menentukan baik atau tidaknya ibu untuk melahirkan normal setelah melahirkan Caesar.

Ada bebarapa jenis sayatan (insisi) yang biasa digunakan dalam tindakan Caesar, yaitu melintang rendah (low transverse incision/horizontal) atau sayatan klasik (sayatan dari atas ke bawah/vertikal) termasuk teknik sayatan vertikal rendah maupun tinggi vertikal. Dari semua itu yang paling berisiko pecah (terbuka kembali) adalah sayatan dengan tinggi vertikal, Maka dari itu bagi ibu yang pernah melakukan persalinan Caesar dengan teknik sayatan vertikal sangat tidak dianjurkan untuk melakukan VBAC. Namun jangan khawatir, saat ini kebanyakan operasi Caesar menggunakan jenis sayatan perut dan rahim yang dilakukan dengan teknik insisi segmen bawah rahim (low transverse incision) yang lebih aman bagi rahim karena mempunyai risiko Rupture Uteri lebih rendah.

Alasan persalinan Caesar sebelumnya

Alasan ibu melakukan persalinan Caesar sebelumnya juga dapat menentukan baik atau tidaknya ibu untuk melahirkan normal setelah melahirkan Caesar.

Terlepas dari Operasi Caesar secara Elektif (bedah Caesar yang direncanakan, misal mencari tanggal lahir cantik) atau Operasi Caesar secara Emergency, ibu masih bisa (memiliki kesempatan) untuk melakukan VBAC bila alasan persalinan Caesar sebelumnya adalah karena: letak bayi melintang atau sungsang, denyut jantung bayi tidak teratur (lemah), kelainan plasenta (Plasenta previa, Solusio Plasenta), ketuban pecah dini atau air ketuban keruh, fetal distress, gagal induksi dan masalah lain yang tidak berulang. Namun bila itu disebabkan oleh indikasi yang akan menetap atau berulang, seperti panggul sempit, maka VBAC pada kehamilan kedua ini tidak bisa dilakukan.

Kondisi kehamilan saat ini

Selain alasan persalinan Caesar yang ibu lakukan sebelumnya, kondisi kehamilan saat ini juga bisa menentukan baik atau tidaknya ibu untuk melahirkan normal setelah melahirkan Caesar. Ibu bisa melakukan VBAC bila kondisi ibu saat ini memenuhi kriteria:

  • Saat kehamilan kedua ini, ibu berusia dibawah 35 tahun.
  • Kehamilan ibu tidak melewati waktu normal (Postterm atau Serotinus).
  • Saat ini ibu tidak sedang hamil bayi kembar.
  • Berdasarkan pemeriksaan USG, berat janin tidak melebihi 4kg.
  • Ibu tidak mengalami Plasenta Previa atau letak plasenta tidak menutupi jalan lahir.
  • Posisi kepala bayi saat cukup bulan harus berada di bawah, tidak dalam kondisi melintang atau sungsang.
  • Berdasarkan pemeriksaan USG, ketebalan segmen rahim harus berada dalam batas aman, minimal 5 mm (beberapa ada yang mengatakan 3,5 mm) pada usia kehamilan 37 minggu. Karena ini merupakan pertanda jaringan parut bekas luka Caesar sebelumnya telah sembuh sempurna.
  • Tidak mengalami pecah ketuban dini atau tidak ada indikasi pengurangan air ketuban atau ketuban berubah warna (menjadi keruh atau kehijauan).
  • Ibu mengalami kontraksi dan pembukaan serviks yang terjadi secara spontan.

Ada tidaknya riwayat penyakit yang dapat menimbulkan komplikasi saat melahirkan

Apabila ibu hamil dengan gangguan kesehatan seperti Diabetes mellitus, Hipertensi atau Pre-eklampsia, Proteinuria (Albuminuria) akan membuat persalinan normal atau VBAC akan bermasalah dan berisiko untuk dilakukan.

Berbeda halnya bila kesehatan ibu hamil dan kesehatan janin yang ada di dalam kandungan stabil, maka peluang ibu untuk melahirkan secara normal atau VBAC akan terbuka dengan lebar.

Riwayat operasi pada rahim sebelumnya

Kriteria selanjutnya yang menjadi syarat baik atau tidaknya ibu untuk melahirkan normal setelah melahirkan Caesar adalah riwayat operasi pada rahim yang pernah ibu lakukan sebelumnya. Berdasarkan penjelasan Luvizhea.com diawal, Vaginal Birth After Cesarean (VBAC) ini aman dilakukan, akan tetapi bila itu dilakukan pada ibu dengan riwayat baru sekali melakukan persalinan Caesar.

Apabila ibu pernah menjalani operasi Caesar lebih dari dua kali, atau ibu juga memiliki riwayat perlukaan rahim lainnya seperti operasi Mioma Uteri (tumor jinak otot rahim), atau pernah memilki riwayat Rupture Uteri, maka VBAC akan sangat berisiko bila dilakukan. Dan Dokter pun akan menolak keinginan ibu hamil untuk melahirkan secara normal.

Namun, bila ini adalah kehamilan ibu yang ketiga, dan ibu hanya sekali melakukan operasi caesar, misalnya saat kehamilan pertama ibu pernah melahirkan normal, namun pada kehamilan kedua ibu melahirkan secara Caesar, maka saat kehamilan ketiga ini, ibu masih ada kesempatan untuk bisa melakukan persalinan normal (VBAC), mengingat ibu sudah pernah berhasil melakukan persalinan normal sebelumnya.

Selain itu, persalinan VBAC ini harus dilakukan di rumah sakit, karena disana tersedia tenaga medis yang mampu untuk memonitor persalinan dan melakukan tindakan Caesar Emergency bila memang diperlukan dengan segera, terutama bila VBAC ini gagal dilakukan.

Bagikan ini di: