Risiko sperma dikeluarkan “didalam” saat hamil

Sebagian besar dari Ibu hamil sering mempertanyakan, apakah boleh berhubungan suami istri saat hamil? Sebenarnya berhubungan suami istri disaat hamil boleh, dan tidak dilarang. Asalkan tahu batas-batas keamanan yang boleh dilakukan. Hal ini sudah pernah dibahas Luvizhea.com pada artikel sebelumnya, Waktu yang aman”berhubungan” saat hamil. Tetapi sekarang yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah Ketika hamil, berhubungan suami istri dengan cairan sperma dikeluarkan didalam saat hamil, apakah berbahaya untuk kehamilan dan janin?

Pada beberapa kasus kehamilan yang berisiko, dalam melakukan hubungan suami istri, walau sekalipun tanpa memasukkan sperma ke dalam vagina atau sudah menggunakan kondom sekalipun, akan tetap menimbulkan risiko, seperti flek atau rasa mulas (kram perut).

Flek ini bisa berbahaya untuk kehamilan. Karena adanya flek menandakan bahwa ada masalah dengan janin atau kehamilan. Sedangkan rasa mulas itu bisa menandakan adanya kontraksi rahim dini, sehingga bisa menyebabkan terjadinya keguguran atau kelahiran prematur.

Jadi garis besarnya cairan sperma tidak berbahaya, kecuali bila suami sedang mengalami infeksi alat kelamin atau menderita AIDS.

Bagi Ibu hamil yang rawan terjadi keguguran atau pernah mengalami flek sebelumnya. Seperti Luvizhea.com jelaskan diatas, sedapat mungkin saat berhubungan suami istri sperma tidak dikeluarkan didalam saat hamil. Karena biar bagaimanapun cairan dari sperma ini mengandung zat Prostaglandin. Yaitu zat yang dapat memicu reaksi kontraksi dini dan kram pada perut. Sehingga bisa menyebabkan kelahiran prematur, atau ancaman keguguran apabila usia kehamilan masih sangat muda.

Baca juga: Ternyata, wanita dapat hamil lagi ketika dalam keadaan mengandung.

Berikut beberapa faktor risiko yang menyebabkan berhubungan badan saat hamil sebaiknya ditunda, yaitu:

Jika di luar beberapa faktor risiko di atas, maka berhubungan badan saat hamil relatif aman untuk dilakukan.

Categories:
Tags: , , ,
Berbagi artikel di: