Mengendarai sepeda motor tentu tidak dilarang selama kehamilan, asalkan kondisi medis ibu hamil semuanya dalam kondisi baik-baik saja. Namun, Ibu hamil juga harus memastikan untuk menghindari guncangan yang terlalu berlebihan, serta memastikan untuk istirahat yang cukup setelah mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Mencengah kelahiran prematur.
Naik sepeda motor aman dilakukan, asalkan Ibu hamil tidak mengeluhkan adanya flek, kram, ataupun perdarahan. Apabila Ibu hamil mengeluhkan adanya salah satu kondisi tersebut, sebaiknya Ibu hamil tidak mengendarai sepeda motor untuk sementara waktu dan segera memeriksakan diri ke Bidan atau Dokter kandungan terdekat untuk mengantisipasi terjadinya keguguran ataupun kelahiran prematur.
Memang belum ada batasan tegas tentang jarak aman atau jarak minimal kapan Ibu hamil diperbolehkan atau dilarang untuk berkendara dengan sepeda motor. Akan tetapi ketika usia kandungan mencapai 32 minggu, sebaiknya Ibu hamil perlu mengurangi frekuensi berkendara dengan sepeda motor. Ini dikarenakan rahim sudah terlalu besar. Dan yang perlu dicatat juga, usia yang aman dalam berkendara adalah pada trimester kedua. Sebab pada trimester pertama resiko untuk terjadi keguguran lebih besar, karena janin belum benar-benar kuat “menempel” pada rahim.
Baca juga: Penanganan ketuban pecah dini belum cukup bulan.
Bagaimanakah posisi yang baik bagi ibu hamil dalam membonceng sepeda motor?
Baca juga: Waktu yang aman berhubungan seks saat hamil.